Kebijakan Inovatif Pembebasan PBB oleh Anies Baswedan, Manfaat yang Diharapkan Jika Terpilih sebagai Presiden RI

Pada masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengambil langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu kebijakan yang menonjol adalah penerbitan peraturan gubernur yang memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi sejumlah kelompok masyarakat tertentu. Kebijakan ini menggarisbawahi komitmen Anies Baswedan dalam memberikan perlindungan dan penghargaan kepada mereka yang telah berjasa bagi negara. Apabila Anies Baswedan terpilih menjadi Presiden RI dalam Pemilu 2024, diharapkan kebijakan inovatif semacam ini dapat dirasakan secara nasional.

Salah satu poin penting dari kebijakan ini tercantum dalam Pergub No 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Dalam peraturan tersebut, Anies Baswedan mengamanatkan pembebasan PBB bagi guru, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan, serta mantan Presiden dan Wakil Presiden. Pembebasan PBB ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berkontribusi signifikan dalam membangun dan menjaga keutuhan bangsa.

Pembebasan PBB yang ditetapkan oleh Anies Baswedan berlaku untuk berbagai kelompok masyarakat. Bagi guru, pensiunan ASN, dan purnawirawan TNI/Polri, pembebasan PBB berlaku sampai dua generasi di bawahnya. Sedangkan untuk pahlawan kemerdekaan dan penerima bintang tanda jasa dari Presiden, pembebasan PBB dapat dinikmati hingga tiga generasi ke bawah. Hal ini menunjukkan kepedulian Anies Baswedan terhadap masa depan keluarga dari para pahlawan dan veteran yang telah berjuang mengorbankan diri demi kemerdekaan dan kemajuan negara.

Jika Anies Baswedan terpilih sebagai Presiden RI di Pemilu 2024, diharapkan kebijakan inovatif semacam ini dapat diterapkan secara nasional. Pengalaman Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan menjadi modal berharga dalam memperluas jangkauan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Pembebasan PBB yang saat ini hanya dirasakan oleh warga Jakarta dapat diperluas untuk merangkul seluruh lapisan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Dengan melihat pengalaman Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, kita dapat melihat potensi kebijakan inovatif yang dapat dirasakan secara nasional jika beliau terpilih sebagai Presiden RI di Pemilu 2024. Pembebasan PBB bagi sejumlah kelompok masyarakat merupakan salah satu contoh kebijakan yang dapat memberikan manfaat konkret bagi masyarakat secara luas. Semoga kebijakan inovatif semacam ini dapat diterapkan di seluruh Indonesia untuk membangun negara yang lebih adil dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *