Kisah Nasabah Bumiputera Kesulitan Klaim Asuransi untuk Ayahnya yang Sakit

TEMPO.CO, Jakarta -Ratusan nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera kemarin melakukan aksi damai di Kantor Pusat OJK di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Aksi damai ini dibarengi dengan penyampaian somasi massal kepada OJK sebagai regulator industri asuransi di Indonesia.

Sejumlah nasabah mengaku kerap mendapat janji palsu untuk mendapat pengembalian uang sesudah kontrak selesai. Ketika mendatangi Kantor Cabang Bumiputera di daerah masing-masing, mereka diminta harus kembali berurusan dengan Kantor Pusat Bumiputera. Di sini, mereka menemukan jalan buntu.

Afni salah satunya. Ia mengatakan sudah sejak 2019 mempertanyakan klaim yang seharusnya cair Januari 2019. “Sampai saat ini (November 2021) belum ada kepastian,” kata Afni kepada Tempo di depan Kantor OJK, Jakarta Pusat, pada 10 November 2021.

Sejak 2004, Afni rutin membayar premi sebesar Rp 1.5 juta per semester untuk program Dana Bahagia. Dana tersebut sebenarnya jatuh tempo atau habis kontrak pada Januari 2019.

Perempuan berusia 40 tahun itu bercerita awalnya mengajukan klaim pada Oktober 2018 untuk pengobatan ayahnya. Namun, tak kunjung cair. “Sampai bapak saya sudah meninggal,” katanya. Ia mengatakan agen asuransinya juga sempat berkunjung me rumahnya untuk melihat keadaan ayahandanya.

Kemudian, warga Rawamangun itu mengajukan pencairan kedua pada Januari 2019 yang kebetulan jatuh Tempo atau kontrak sudah habis. Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat banjir.

Awalnya, ia mendatangi kantor Bumiputera Cabang Kampung Melayu bersama agen asuransinya untuk memproses pencairan klaim asuransi. “Saya juga disuruh bawa berkas-berkas bukti rumah yang rusak,” katanya.

Tapi kemudian ia diminta berurusan di Kantor Bumiputera pusat Jalan Jenderal Sudirman. Namun, belum berhasil, melainkan hanya dikasih nomor.

Masih dengan tangan kosong, Afni kembali lagi ke Kantor Bumiputera Cabang Kampung Melayu. “Saya balik lagi ke cabang kampung melayu dan mengajak kepala cabangnya (Kampung Melayu) ke Menteng,” katanya.

12 Selanjutnya

Lantas, Afni bersama Kepala Cabang Bumiputera Kampung Melayu mendatangkan Kantor Bumiputera Cabang Menteng. Ketika di cabang menteng, surat-surat bukti Afni mengenai rumah banjir ditandatangani oleh kepala cabang Menteng.

“Tak hanya ditanda tangani surat tersebut, saya ditawari untuk ikut reselling,” katanya.

Afni memegang polis Dana Bahagia sebesar 40 juta. Afni mengatakan jika mengikuti reselling tersebut, dana akan cair setengahnya atau sebesar Rp 20 juta maksimal 3 bulan atau cair pada Maret 2021. Kemudian, 20 jutanya disimpan atau akan cair 5 tahun ke depannya.

Namun hingga jatuh tempo setelah tiga bulan mengajukan (Januari 2019) pada bulan Maret 2021 tidak kunjung cair. Lantas, Afni kunjung kembali ke kantor Bumiputera Menteng tidak ada jawaban lagi hingga November 2021.

Oleh karena itu ia sangat berharap kedatangannya ke kantor OJK bisa mendapat penjelasan pelunasan klaim asuransi Bumiputera itu. Ia masih berharap uang tersebut tetap cair meskipun rumah sedikit demi sedikit sudah ada perbaikan. Karena dana tersebut, kata dia, dapat bermanfaat untuk kebutuhan lain-lainnya.

“Lagi pandemi gini susah cari uang, meski itu masalah lama tapi itu duit yang sampai sekarang berharga banget,” katanya.

Hal tersebut juga dirasakan Risa, salah satu pemegang polis Bumiputera. Risa bercerita bagaimana dirinya memperjuangkan klaim asuransi pendidikannya yang tak kunjung cair.

Ibu dari lima anak asal Garut, Jawa Barat, ini masih ingat betul ketika diusir saat memperjuangkan haknya di kantor pusat Bumiputera di Jakarta pada akhir 2019 lalu. “Dijanjikan cair pada 2019. Ketika datang ke kantor pusat Jakarta, diusir,” kata Risa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *