Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, menjadi perhatian publik. Sigit mengaku sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencananya itu. "Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK, untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Rencana itu kata Sigit sudah mendapat persetujuan Presiden Jokowi. "Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri," kata Sigit. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pun membenarkan pernyataan Kapolri itu.
"Ada permohonan dari Pak Kapolri, permohonan itu kemudian dijawab melalui surat Mensesneg. Ya, ada permohonan, kita jawab," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021). Mantan Rektor UGM itu mengatakan dalam surat jawaban itu Presiden Jokowi mempersilakan Kapolri merekrut 56 pegawai KPK itu. Namun pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN.
Pratikno mengakui sempat bertemu Kapolri, Menpan RB, dan Kepala BKN membahas lebih lanjut mengenai hal itu pada Senin (27/9/2021) malam. "Jadi Kapolri berkunjung ke Kemenpan RB, di situ ada saya juga, ada Pak Kepala BKN, membahas itu. Jadi surat jawaban sudah, tindak lanjut bagaimana isi surat kami, itu Kapolri harus koordinasi dengan Menpan RB dan BKN," tuturnya. Atas rencana Kapolri itu, 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK belum memberikan sikap.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono mengatakan ia bersama 55 pegawai lain masih menunggu sikap dan komitmen Presiden Jokowi terhadap permasalahan ini. "Kami masih konsolidasi bersama dulu dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi menyikapi kebijakan pemerintah ini. Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini," katanya. Meski demikian, Giri mengapresiasi rencana Kapolri itu.
Namun ia juga menegaskan niatan tersebut masih jauh dari harapan para pegawai yang dipecat secara hormat oleh KPK per 30 September ini. "Kami apresiasi dalam hal ini, walau masih jauh dari harapan utama kami, kembali memberantas korupsi di KPK," kata Giri. Seandainya nanti benar benar diangkat menjadi ASN Polri, bagi beberapa pegawai KPK yang masuk daftar 56 itu, bekerja di kepolisian bukanlah hal asing.
Sebab, sebagian dari mereka merupakan mantan perwira polisi yang memutuskan menjadi pegawai tetap di KPK, sebelum akhirnya mereka disingkirkan dari kantor yang mereka pilih. Dari deretan nama itu, ada Novel Baswedan. Novel mulai bertugas menjadi penyidik Polri yang bekerja di KPK pada 2007. Lulusan Akademi Polisi 1998 itu memutuskan keluar dari Polri pada 2012.
Kala itu KPK sedang menyidik kasus korupsi Simulator SIM di tubuh Polri yang melibatkan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Novel beralasan mundur dari Polri dan menetap di KPK supaya independensinya tetap terjaga. Bersama Novel, ada 26 perwira menengah Polri yang ikut mundur dan bergabung di KPK.
"Karena saya bersama kawan kawan yang lain merasa independensinya merasa menjadi terganggu," kata Novel saat menjadi saksi sidang gugatan UU KPK di Mahkamah Konstitusi, September 2020. Selain Novel, ada nama lain dalam daftar 56 pegawai yang tidak lolos TWK yang juga pernah berkarier di kepolisian. Mulai dari Ambarita Damanik, penyidik senior yang pensiun dini dari Polri pada 2012 dengan pangkat terakhir AKBP.
Kemudian Afief Yulian Miftach (Kasatgas penyidik), Andre Dedy Nainggolan (Kasatgas penyidik), Budi Agung Nugroho (Kasatgas penyidik), Sugeng Basuki (Koordinasi dan Supervisi), dan Rizka Anungnata (Kasatgas penyidik). Meski ada rencana menarik 56 pegawai KPK itu ke Polri, mereka dipastikan tidak akan dijadikan penyidik. Novel dkk hanya sebatas menjadi ASN. "Bukan penyidik, tapi ASN," kata Menkopolhukam Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya, Rabu (29/9/2021).
Mahfud tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme penarikan 56 pegawai KPK itu ke Bareskrim Polri. Ia hanya menjelaskan bahwa tugas 56 pegawai yang secara resmi dipecat pada Kamis (30/9/2021) ini akan diatur lebih lanjut. "Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun mengonfirmasi 56 pegawai KPK yang bakal direkrut menjadi ASN di Bareskrim Polri tidak akan menjadi penyidik. Hal ini berdasar pada Undang Undang Polri yang menyebut bahwa penyelidik, penyidik, maupun penyidik pembantu harus merupakan anggota Polri. "Kalau mendasari UU Kepolisian sih enggak (jadi penyidik) ya, karena penyidik, penyidik pembantu maupun penyelidik itu anggota Polri bukan ASN Polri," kata Agus.
Saat ditanya mengenai kebutuhan SDM Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri yang memungkinkan bagi 56 pegawai KPK itu Agus enggan menjawab. Ia hanya meminta agar proses yang berjalan diikuti. "Ikuti saja prosesnya," kata Agus.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, proses penerimaan 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN di Bareskrim Polri tetap harus mengikuti prosedur. "Tetap melalui standar operasional prosedur (SOP) penerimaan di Polri," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021). Namun, Argo belum menjelaskan secara rinci ihwal prosedur penerimaan Novel Baswedan dkk di korps bhayangkara ini.
Hal senada dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Ia menyatakan para pegawai KPK yang hendak diangkat jadi ASN Polri tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. "Tetap mengikuti prosedur yang akan ditetapkan," kata Bima.
Meski demikian, ia tak menjawab dengan pasti apakah para pegawai KPK itu nantinya harus mengikuti TWK kembali atau tidak. Bima mengklaim belum bisa merinci prosedur apa saja yang harus dilalui para pegawai KPK itu untuk menjadi ASN Polri. "Ini masih akan didiskusikan teknisnya," kata Bima.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mendukung rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai yang tak lulus TWK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri. Ghufron menilai rencana tersebut selaras dengan keinginan KPK untuk tetap memperhatikan nasib para pegawai setelah diberhentikan per 30 September 2021. "KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri," kata Ghufron dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Dia menerangkan, proses alih status pegawai komisi antirasuah menjadi ASN telah dilakukan KPK, salah satunya melalui TWK. Hal itu menurut dia telah sesuai amanat undang undang. Meski demikian, lanjut Ghufron, hasil TWK telah menetapkan sebanyak 75 pegawai dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS), kendati belakangan hanya 56 pegawai yang tak bisa diselamatkan.
Hasil itu kata dia telah diputuskan dalam rapat bersama antara KPK dengan sejumlah lembaga antara lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi ASN (KASN), hingga Kemenkumham. "Namun hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK adalah karena hasil tes TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN 56 pegawai KPK dinyatakan TMS sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN," kata Ghufron. Dia berharap perekrutan 56 pegawai gagal TWK bisa memperkuat Polri dalam kerja kerja pemberantasan korupsi. Terlebih, kerja pemberantasan korupsi antara Polri dengan KPK.